
Pada siang 9 Mei 2017 pukul 10:50 WIB, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang lebih kita kenal dengan sapaan Ahok dinyatakan bersalah oleh Hakim Ketua untuk pasal penistaan agama dan dinyatakan akan ditahan selama 2 tahun di sel Cipinang. Meski begitu Ahok akan melakukan banding ke pengadilan atas kasus ini.
Keputusan ini merupakan tamparan keras bagi masyarakat Indonesia bahwa keadilan itu tidak diperuntukan untuk seorang dari kaum minoritas, seorang pelayan rakyat yang jujur, seorang yang melayani dari hati nurani dan seorang yang bahkan memperjuangkan keadilan bagi rakyatnya sendiri. Keadilan tidak berpihak pada seorang itu. Kenapa? Itulah Indonesia yang kita cintai ini.
Berbagai pihak menilai bahwa keputusan hakim adalah merupakan hasil dari tekanan massa anti ahok yang selama ini melakukan demo berjilid-jilid agar Ahok dapat dihukum seberat-beratnya.
Reaksi dua kubu atas hasil putusan hakim atas kasus penistaan Ahok:

Sejumlah orang dari kubu pendukung Ahok menangis ketika orator dari aksi pendukung Ahok mengumumkan bahwa ahok terbukti bersalah dan divonus dua tahun penjara oleh hakim ketua.

Sedangkan sebagian dari kubu anti Ahok merasakan ketidakpuasan atas putusan hakim karena mereka menuntut bahwa Ahok harus di hukum maksimal 4 tahun penjara. sedangkan sebagian juga merasa puas karena tuntutan jaksa yang 1 tahun dan hakim mengvonis Ahok selama 2 tahun penjara.
Silahkan di kunjungi ya kawan-kawan 100% Memuaskan
ReplyDelete> Hoki anda ada di sini <
Agen Togel
Agen Bola
Agen Kasino
Togel SGP
Togel Hongkong
Togel Sydney
Judi Online
Agen Judi
Agen Judi QQ
hubungi kami di :
Line : ALLSBOBET
Bbm : D60E1BF8
Wa : +855974832357